Youtuber apa PNS? ini informasi golongan pns dan gajinya

tehnozu.com – berikut ini adalah informasi besaran gaji PNS beserta tunjangannya yan di kelompokan berdasarkan pangkat dan golongan.

sampai saat ini di tahun 2022 Profesi sebagai PNS masih sangat menjadi daya tarik masyarakat indonesia, karena profesi PNS berada di bawah kebijakan pemerintah langsung

selain memiliki gaji tetap, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan berbagai tunjangan dan juga akan mendapatkan bonus di hari tua atau jaminan pensiun.

Baca juga : review spek dan perbedaan iphone 11 pro dan 11 pro max

Dihimpun Kementerian PANRB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia, CNN indonesia juga dari beberapa sumber sumber terpercaya, juma’at(14/juni/2022), Pemerintah membuat struktur PNS menjadi empat pangkat golongan yaitu:

  • PNS golongan I
  • PNS golongan II
  • PNS golongan III
  • dan golongan IV.

Namun pada setiap golongan di atas akan di bagi lagi menjadi beberapa pangkat dan jabatan di setiap Golongannya, berikut di bawah ini adalah informasi detailnya.

menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2019, di jelaskan bahwa Gaji yang diterima setiap PNS berbeda-beda tergantung pada setiap golongan PNS

GAJI pokok Pegawai Negeri Sipil

 

Namun untuk gaji pokok Pegawai Negeri Sipil PNS menurut peraturan pemerintah di atas ditetapkan dengan angka Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah dan untuk masa jabatan tertinggi di tetapkan maksimal Rp5.901.200

Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika DJP menerima penerimaan negara dari perpajakan.

gaji pns

Detail besaran gaji Pokok PNS :

berikut adalah detail tentang besaran gaji PNS yang di ambil dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2019, dan juga di kutip dari sumber data kementerian PANRB di di kelapai oleh bapak Tjahjo Kumolo, dimana gaji tersebut belum termasuk Tukin (Tunjangan Kinerja) dan tunjangan melekat.

golongan pns dan gajinya Gaji PNS Golongan I ( khusus untuk tingkat pendidikan Lulusan SD dan SMP)

– Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

– Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

– Gaji PNS  Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

– Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Golongan untuk tingkat pendidikan Lulusan SMA dan D-3)

– Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

– Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

– Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.00

– Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

 

Golongan III (Golongan untuk tingkat pendidikan terakhir S1 – S3)

– Gaji PNS Golongan III a : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– Gaji PNS Golongan III b : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

– Gaji PNS Golongan III c : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

– Gaji PNS Golongan III d : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

– Gaji PNS Golongan IV – Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

– Gaji PNS Golongan IV b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

– Gaji PNS Golongan IV c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

– Gaji PNS Golongan IV d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

          – Gaji PNS Golongan IV e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200

 

golongan pns dan gajinya Detail daftar Tambahan tunjangan Gaji pegawai Negeri Sipil PNS

selain gaji pokok Seorang PNS juga akan menerima Tunjangan menyesuaikan dengan jabatan dan penempatan kerja, berikut di bawah ini adalah

 

1. Tukin (Tunjangan Kinerja)

Yang pertama kamu akan menerima gaji tambahan selain gaji pokok yaitu Tunjangan kinerja (tukin) namun untuk besarannya Tukin ( tunjangan Kinerja ) ini bergantung pada kelas golongan dan jabatan kamu

besaran Tukin ( tunjangan Kinerja ) juga sangat berpangaruh terhadap lokasi instansi tempat kamu mengabdi menjadi seorang PNS

di ambil dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015. untuk Tukin ( tunjangan Kinerja ) pada lokasi atau kategori instansi pusat, tukin tertinggi yang akan diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu pada instansi DJP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kementerian Keuangan.

Jabatan Struktural :  untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 Tukin ( tunjangan Kinerja ) tertinggi adalah Rp 117.375.000

Jabatan pelaksana (  Golongan jabatan 4 ) ; tunjangan Paling minim yaitu Rp5.361.800

Baca juga : 6 daftar rekomendasi laptop gaming 10 jutaan terbaik

2. Tunjangan Suami/Istri

diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. untuk kamu dengan status PNS dan telah memiliki Suami atau Istri maka kamu akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan besaran 5% di kalikan dengan gaji pokoknya.

catatan : pada peraturan pemerintah tersebut di atas tunjangan ini hanya berlaku pada salah satu suami atau istri saja, jika suami dan istri sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS

 

3. Tunjangan jabatan Struktural

Menariknya selain menerima gaji pokok, Tunjangan kinerja dan tunjangan suami instri jika kamu telah menikah, Seorang PNS akan juga mendapat gaji tambahan lagi berupa tunjangan jabatan

namun tunjangan jabatan ini tidak langsung di terima ketika kamu baru di angkat jadi PNS ya, lebih jelasnya tunjangan ini nantinya akan di berikan ketika kamu sudah menduduki posisi tertentu layaknya jenjang karir jika kamu bekerja di perusahaan BUMN, tetapi jika di PNS terdapat yang namanya eselon atau jabatan struktural

Baca juga : IT developer? hati-hati 9 pekerjaan akan diganti dengan robot

besaran tunjangan jabatan

tunjangan jabatan PNS bukan khayalan atau cuma basa-basi loh ya, karena telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

dimana tunjangan jabatan di perinci di bawah ini

  • Tunjangan jabatan paling rendah yaitu : RP. 360.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan eselon V (a) yaitu : RP. 490.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan eselon IV (b) yaitu : RP. 540.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan eselon IV (aa) yaitu : RP. 1.260.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan eselon Struktural paling tinggi yaitu : RP. 5.550.000 per bulan

 

4. Tunjangan makan dan konsumsi

bukan maen.. Seorang PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Makan dan telah di atur juga dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no 32/PMK.02/ tahun 2018 dimana di dalamnya di sebutkan bahwa PNS dengan detail di bawah ini

  • PNS jabatan golongan I dan Golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar RP. 35.000 perhari 
  • PNS jabatan golongan III dan Golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar RP. 41.000 perhari 

kalo saya perjelas lagi itu perhari loh ya, jika perbulan kalikan saja terus di tambah gaji pokok kamu dan tunjangan lainnya hehe, mari kita lanjut

5. Tunjangan Anak

nah jika kamu telah mendapatkan tunjangan ini otomatis kamu juga akan menjadapatkan tunjangan suami istri

di atur dalam Peraturan Pemerintah tahun 1977 nomor 7 bahwa seorang PNS akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan batasan berlakunya sampai jumlah tiga orang anak

peraturan tersebut juga memperjelas tentang batasan usia anak yang akan mendapatkan tunjangan yaitu dengan umur kurang dari 18 tahun. status lajang dan belum memiliki penghasilan sendiri

6. Tunjangan Umum

terakhir selain gaji pokok seorang PNS akan juga mendapatkan tunjangan umum, dimana tujangan ini telah di atur juga dalam Peraturan Presiden No. 12/2006 dimana di dalamnya di jelaskan tentang tunjangan umum yang akan di terima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

besaran tunjangan umum

di bawah ini adalah detail informasi tentang besaran tunjangan umum yang akan di terima seorang PNS yaitu:

  • PNS IV tunjangan umum sebesar Rp190.000
  • PNS III tunjangan umum sebesar Rp185.000
  • PNS II tunjangan umum sebesar Rp180.000
  • PNS I tunjangan umum sebesar Rp175.000

catatan : tunjangan ini akan di terima seorang PNS dan tidak menerima tunjangan Jabatan Struktural yang kami jelaskan pada nomor 3 di atas

demikian informasi seputar gaji CPNS dan PNS Semoga dapat menambah wawasan kamu, jangan lupa di share ya..

Baca juga : IT developer? hati-hati 9 pekerjaan akan diganti dengan robot

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *