hafalkan materi ini auto lolos Tes TWK CPNS

Rahasia sukses test CPNS secara garis besar tes seleksi CPNS di bagi menjadi tiga bagian yatu seleksi administrasi, tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang

maka dari itu secara logika jika kalian betul-betul mempersiapkan berkasnya dari sekarang maka seleksi administrasi bukan hal yang sulit, namun masuk ke tahap kedua kalian memasuki tes kompetensi dasar atau SKD, dimana pada tahap ini tahapan tesnya di bagi menjadi tiga lagi yaitu Tes wawasan Kebangasaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP

nah kali ini mimin akan sharing pengalaman tentang bahasan soal di tahap test TWK atau Test Wawasan Kebangsaan

dimana di bagian ini kalian wajib menguasai materi tentang ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

nah untuk materi ideologi Pancasila dan materi NKRI mimin tulis di lain artikel kalian juga bisa cek di situs indojobku ini

dan khusus sekarang pada bagian materi Undang-undang dasar 1945, memang materinya agak begitu banyak sih, jika kalian mempunyai buku latihan CPNS dengan judul panduan sukses CPNS dengan sistem cat

maka di situ materi tentang UUD 1945 di perinci sebanyak 4 lembar bolak balik, namun yang di bahas ringkasan dari UUD 1945 tidak ngebahas materi Prediksi yang kemungkinan masuk ke dalam soal tes TWK CPNS

namun belajar dari pengalam dan kisi-kisi tahun ini dan tahun lalu bahwa materi TWK tentang UUD 1945 itu adalah tentang pasal-pasal yang terkandung di dalam UUD 1945,

dan itu setiap seleksi test 90% soal pemahaman tentang pasal-pasal di dalam UUD 1945 akan keluar bahkan di dalam kisi-kisi dan soal latihan bank soal 25 soal itu isinya tentang pasal semua

nah maka dari itu belajar dari hal tesebut kalian wajib mengingat dan memahami inti setiap pasal yang ada di dalam UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen dan perlu di ingat juga kemungkinan ini juga akan muncul pada soal yaitu tentang amandemen UUD 1945

sedikit informasi dan materi bahwa UUD 1945 itu di lakukan amandemen sebanyak empat kali yaitu

  1. pertama pada 19 Oktober tahun 1999 dengan perubahan meliputi 9 pasal dan 16 ayat.
  2. amandemen kedua pada tanggal 18 agustus tahun 2000, dimana tedapat 27 pasal yang di amandemen dan tesebar dalam 7 bab
  3. amandemen ketiga di laksanakan pada tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal yang tesebar dalam 7 bab
  4. dan yang terakhir pada tanggal 10 agustus 2002, mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional

dan berikut adalah kumpulan pasal yang terdapat pada UUD 1945 yang wajib kalian ingat jika ingin lolos seleksi TWK CPNS tahun ini dan mimin tulis versi intinya ya yang mudah diingat tentunya.

BAB I membahas tentang Bentuk dan kedaulatan negara

Pasal 1

ayat (1)Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
ayat (2)
ayat (3)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR

indonesia adalah negara hukum

 

BAB II membahas tentang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

ayat (1)membahas tentang MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
ayat (2)MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di Ibukota Negara
ayat (3)


Pasal 3
Segala putusan dari MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar dari pada haluan negara

.BAB III membahas tentang Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 4

ayat (1)Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD
ayat (2)Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

ayat (1)Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR
ayat (2)Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

ayat (1)Presiden adalah orang Indonesia asli.
ayat (2)Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa kerja 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

.Pasal 8

Jika Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka dapat diganti oleh WaPres sampai masa jabatannya habis

.Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR dan DPR

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan oleh DPR menyatakan perang atau membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya dengan beberapa Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang

.Pasal 13

ayat (1)Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
ayat (2)menerima Duta dari berbagai negara lain

Pasal 14

Presiden memberi amnesti, grasi, abolisi serta rehabilitasi

.Pasal 15

Presiden memberi tanda jasa dan gelar tanda kehormatan

.BAB IV membahas tentang DPA atau Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

ayat(1)Susunan DPA ditetapkan dengan Undang-undang.
ayat(2)DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan juga berhak mengajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V membahas tentang Kementerian Negara

Pasal 17

ayat (1)Presiden dibantu oleh Para Menteri Negara.
ayat (2)Menteri diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
ayat (3)Para Menteri memimpin Departemen Pemerintahan.

BAB VI membahas tentang Pemda

Pasal 18

Pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil dan dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang,

dengan memandang dan juga mengingati dasar permusyawaratan dengan sistim Pemerintahan Negara, hak-hak dan asal-usul dalam daftar daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII bahas tentang DPR

Pasal 19

ayat(1)Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-undang.
ayat(2)DPR bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.

Pasal 20

ayat(1)Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan dari DPR
ayat(2)Jika sesuatu RUU tidak mendapat persetujuan DPR, maka tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Pasal 21

ayat(1)Anggota-anggota DPR berhak memajukan RUU
ayat(2)Jika RUU tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Pasal 22

ayat(1)Presiden berhak menetapkan Perpu dalam suatu hal yang memaksa,
ayat(2)Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
ayat(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perpu itu harus dicabut.

BAB VIII tentang Hal APBN

Pasal 23

ayat(1)APBN ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran pada tahun yang lalu.
ayat(2)Segala pajak untuk keperluan negara di atur berdasarkan Undang-undang.
ayat(3)harga dan nominal dari mata uang di atur dan ditetapkan dengan Undang-undang.
ayat(4)Hal keuangan negara diatur dan di tetapkan dengan Undang-undang.
ayat(5)Badan Pemeriksa Keuangan BPK bertanggung jawab tentang keuangan negara, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.

BAB IX tentang Kekuasaan hakim

Pasal 24

ayat (1)Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah MA atau Mahkamah Agung dan menurut UU
ayat (2)Susunan juga kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur UU

Pasal 25

persyaratan untuk menjadi atau diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB X Tentang Warga Negara

Pasal 26

ayat(1)Yang menjadi Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
ayat(2)Syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 27

ayat (1)Semua Warga Negara memiliki kedudukan sama di dalam Hukum dan Pemerintahan dan juga wajib menjunjung Hukum serta Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ayat(2)semua Warga Negara berhak atas mendapatan pekerjaan yang layak

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.

BAB XI tentang Agama

Pasal 29

ayat(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
ayat(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan juga kebebasan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing

BAB XII tentang Pertahanan Negara

Pasal 30

(1)Seluruh Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
(2)Syarat tentang pembelaan diatur dengan UU.

BAB XIII Membahas tentang Pendidikan

Pasal 31

ayat (1)Tiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan
ayat (2)Pemerintah mengusahakan dan juga menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, dan diatur dengan UU.

Pasal 32

Pemerintah berhak memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV tentang Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

ayat(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
ayat(2)Cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
ayat(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan tujuannya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar adalah dipelihara oleh Negara.

BAB XV Tentang Bendera dan Bahasa

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara indonesia adalah bahasa Indonesia.

BAB XVI Tentang Perubahan UUD

Pasal 37

ayat(1)Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir.
ayat(2)Putusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

 

jika kalian tidak dapat menghafal atau mengingat semuanya its does’n matter, cuku di pelajari dan di inget-inget sedikit saja yang penting kalian mempunyai wawasan yang cukup dalam materi pasal-pasal yang tekandung dalam UUDD 1945

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *