tehnozu #TehnoTutorial, #TehnoReview #softwareDownload #infotehno #Tehnews
hafalkan materi ini auto lolos Tes TWK CPNS
Rahasia sukses test CPNS secara garis besar tes seleksi CPNS di bagi menjadi tiga bagian yatu seleksi administrasi, tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
maka dari itu secara logika jika kalian betul-betul mempersiapkan berkasnya dari sekarang maka seleksi administrasi bukan hal yang sulit, namun masuk ke tahap kedua kalian memasuki tes kompetensi dasar atau SKD, dimana pada tahap ini tahapan tesnya di bagi menjadi tiga lagi yaitu Tes wawasan Kebangasaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP
nah kali ini mimin akan sharing pengalaman tentang bahasan soal di tahap test TWK atau Test Wawasan Kebangsaan
dimana di bagian ini kalian wajib menguasai materi tentang ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
nah untuk materi ideologi Pancasila dan materi NKRI mimin tulis di lain artikel kalian juga bisa cek di situs indojobku ini

dan khusus sekarang pada bagian materi Undang-undang dasar 1945, memang materinya agak begitu banyak sih, jika kalian mempunyai buku latihan CPNS dengan judul panduan sukses CPNS dengan sistem cat
maka di situ materi tentang UUD 1945 di perinci sebanyak 4 lembar bolak balik, namun yang di bahas ringkasan dari UUD 1945 tidak ngebahas materi Prediksi yang kemungkinan masuk ke dalam soal tes TWK CPNS
namun belajar dari pengalam dan kisi-kisi tahun ini dan tahun lalu bahwa materi TWK tentang UUD 1945 itu adalah tentang pasal-pasal yang terkandung di dalam UUD 1945,
dan itu setiap seleksi test 90% soal pemahaman tentang pasal-pasal di dalam UUD 1945 akan keluar bahkan di dalam kisi-kisi dan soal latihan bank soal 25 soal itu isinya tentang pasal semua

nah maka dari itu belajar dari hal tesebut kalian wajib mengingat dan memahami inti setiap pasal yang ada di dalam UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen dan perlu di ingat juga kemungkinan ini juga akan muncul pada soal yaitu tentang amandemen UUD 1945
sedikit informasi dan materi bahwa UUD 1945 itu di lakukan amandemen sebanyak empat kali yaitu
- pertama pada 19 Oktober tahun 1999 dengan perubahan meliputi 9 pasal dan 16 ayat.
- amandemen kedua pada tanggal 18 agustus tahun 2000, dimana tedapat 27 pasal yang di amandemen dan tesebar dalam 7 bab
- amandemen ketiga di laksanakan pada tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal yang tesebar dalam 7 bab
- dan yang terakhir pada tanggal 10 agustus 2002, mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional
dan berikut adalah kumpulan pasal yang terdapat pada UUD 1945 yang wajib kalian ingat jika ingin lolos seleksi TWK CPNS tahun ini dan mimin tulis versi intinya ya yang mudah diingat tentunya.
BAB I membahas tentang Bentuk dan kedaulatan negara
Pasal 1
ayat (1) | Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. |
ayat (2) ayat (3) | Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR indonesia adalah negara hukum |
BAB II membahas tentang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
ayat (1) | membahas tentang MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. |
ayat (2) | MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di Ibukota Negara |
ayat (3) Pasal 3 | Segala putusan dari MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak. MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar dari pada haluan negara |
.BAB III membahas tentang Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4
ayat (1) | Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD |
ayat (2) | Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. |
Pasal 5
ayat (1) | Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR |
ayat (2) | Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. |
Pasal 6
ayat (1) | Presiden adalah orang Indonesia asli. |
ayat (2) | Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. |
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa kerja 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
.Pasal 8
Jika Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka dapat diganti oleh WaPres sampai masa jabatannya habis
.Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR dan DPR
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan oleh DPR menyatakan perang atau membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya dengan beberapa Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang
.Pasal 13
ayat (1) | Presiden mengangkat Duta dan Konsul. |
ayat (2) | menerima Duta dari berbagai negara lain |
Pasal 14
Presiden memberi amnesti, grasi, abolisi serta rehabilitasi
.Pasal 15
Presiden memberi tanda jasa dan gelar tanda kehormatan
.BAB IV membahas tentang DPA atau Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
ayat(1) | Susunan DPA ditetapkan dengan Undang-undang. |
ayat(2) | DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan juga berhak mengajukan usul kepada Pemerintah. |
BAB V membahas tentang Kementerian Negara
Pasal 17
ayat (1) | Presiden dibantu oleh Para Menteri Negara. |
ayat (2) | Menteri diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. |
ayat (3) | Para Menteri memimpin Departemen Pemerintahan. |
BAB VI membahas tentang Pemda
Pasal 18
Pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil dan dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang,
dengan memandang dan juga mengingati dasar permusyawaratan dengan sistim Pemerintahan Negara, hak-hak dan asal-usul dalam daftar daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII bahas tentang DPR
Pasal 19
ayat(1) | Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-undang. |
ayat(2) | DPR bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun. |
Pasal 20
ayat(1) | Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan dari DPR |
ayat(2) | Jika sesuatu RUU tidak mendapat persetujuan DPR, maka tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. |
Pasal 21
ayat(1) | Anggota-anggota DPR berhak memajukan RUU |
ayat(2) | Jika RUU tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. |
Pasal 22
ayat(1) | Presiden berhak menetapkan Perpu dalam suatu hal yang memaksa, |
ayat(2) | Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. |
ayat(3) | Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perpu itu harus dicabut. |
BAB VIII tentang Hal APBN
Pasal 23
ayat(1) | APBN ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran pada tahun yang lalu. |
ayat(2) | Segala pajak untuk keperluan negara di atur berdasarkan Undang-undang. |
ayat(3) | harga dan nominal dari mata uang di atur dan ditetapkan dengan Undang-undang. |
ayat(4) | Hal keuangan negara diatur dan di tetapkan dengan Undang-undang. |
ayat(5) | Badan Pemeriksa Keuangan BPK bertanggung jawab tentang keuangan negara, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR. |
BAB IX tentang Kekuasaan hakim
Pasal 24
ayat (1) | Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah MA atau Mahkamah Agung dan menurut UU |
ayat (2) | Susunan juga kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur UU |
Pasal 25
persyaratan untuk menjadi atau diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB X Tentang Warga Negara
Pasal 26
ayat(1) | Yang menjadi Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara. |
ayat(2) | Syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang. |
Pasal 27
ayat (1) | Semua Warga Negara memiliki kedudukan sama di dalam Hukum dan Pemerintahan dan juga wajib menjunjung Hukum serta Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. |
ayat(2) | semua Warga Negara berhak atas mendapatan pekerjaan yang layak |
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
BAB XI tentang Agama
Pasal 29
ayat(1) | Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. |
ayat(2) | Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan juga kebebasan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing |
BAB XII tentang Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) | Seluruh Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. |
(2) | Syarat tentang pembelaan diatur dengan UU. |
BAB XIII Membahas tentang Pendidikan
Pasal 31
ayat (1) | Tiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan |
ayat (2) | Pemerintah mengusahakan dan juga menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, dan diatur dengan UU. |
Pasal 32
Pemerintah berhak memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV tentang Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
ayat(1) | Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. |
ayat(2) | Cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. |
ayat(3) | Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan tujuannya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. |
Pasal 34
Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar adalah dipelihara oleh Negara.
BAB XV Tentang Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara indonesia adalah bahasa Indonesia.
BAB XVI Tentang Perubahan UUD
Pasal 37
ayat(1) | Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir. |
ayat(2) | Putusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir. |
jika kalian tidak dapat menghafal atau mengingat semuanya its does’n matter, cuku di pelajari dan di inget-inget sedikit saja yang penting kalian mempunyai wawasan yang cukup dalam materi pasal-pasal yang tekandung dalam UUDD 1945