tehnozu #TehnoTutorial, #TehnoReview #softwareDownload #infotehno #Tehnews
Rangkuman Materi CPNS TWK UUD 1945 part 5
Rangkuman Materi CPNS – Hubungan Antara Pembukaan Uud tahun 1945 Dengan Batang Tubuh Uud tahun 1945
sifat dan hubungan antara masing-masing bagian dalam pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh uud 1945, adalah:
1) bagian pertama dengan kedua dan ketiga pembukaan uud 1945 merupakan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan batang tubuh uud 1945
2) bagian keempat, pembukaan uud 1945 ysitu mempunyai hubungan yang bersifat ‘kasual organis’ dengan batang tubuh uud 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a. UUD yaitu tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan juga meliputi segala aspek penyelenggara negara indonesia
b. negara indonesia adalah Negara yang berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat
c. UUD 1945 ditetapkannya dasar negara

Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pembukaan Uud 1945
dalam pembukaan uud 1945 terdapat tiga alinea yaitu alinea i, ii, dan iii terkandung:
• nilai-nilai hukum kodrat pada (alinea i) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea ii,
• hukum tuhan dan hukum etis pada (alinea iii) yang kemudian dijelmakan pada alinea iv yang merupakan sebuah dasar bagi pelaksanaan juga penjabaran semua hukum di indonesia.
Hubungan Antara Pembukaan uud 1945 Dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
berdasarkan kepada sifat dan hubungan kesatuan antara pembukaan uud 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan pada 17 agustus 1945 adalah
- Memberikan sebuah penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945,
- menegakkan hak kodrat dan juga hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan
- Memberikan penegasan proklamasi yagn telah di laksanakan pada 17 agustus 1945, tentang perjuangan yang sanga luarb biasa untuk menegakkan hak kodrat dan hak moral
- Memberikan sebuah pertanggung jawaban terhadap dilaksanakan proklamasi tentang kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, bukan pemberian oleh Negara lain dan juga disusun dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang sudah di sahkan yaitu UUD 1945.
Baca juga : Daftar 5 Pekerjaan Yang Baik Dan Cocok Extrovert, kamuTermasuk?
Cara paling mudah menghafalkan pasal dalam UUD 1945,
Note: (prediksi tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu soal tes TWK CPNS akan banyak soal tentang pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 karena ini adalah bersifat wawasan wajib yang harus di mengerti dan di pahami setiap warga Indonesia)
Jika kalian ingin tahu bunyi pasal secara panjang dan lengkap silahkan klik ini, dan di bawah ini mimin perpendek lebih ke tema pembahasan yang terkanding pada setiap pasal, yang tujuan untuk mempurdah ingatan kalian dalam mengerjakan soal TWK
Daftar Isi
Baik berikut adalah urutan pasal yang terkandung dalam UUD 1945
Sebelum membaca kebawah simak dulu Penjelasan singkatan yang di buat mimin untuk mempermudah ingatan kalian ya :
Daftar angka setelah pasal itu adalah ayat Duu : Di atur Undang-undang BPK : badan pengawas Keuangan DPR, DPRD, DPD, MPR : tau sendiri lah ya kwkw Ruu : rencana undang- uandang Pres /wapres: presiden/wakil presiden PP : peraturan Pemerintah MK : Mahkamah Konstitusi MA : Mahkama Agung DPA : dewan perwakilan Agung
|
Kesimpulan pasal-pasal di UUD 1945 yang wajib di hafal pointnya:
pasal 1 1. Negara republik 2. Kedaulatan rakyat 3. Negara hukum pasal 2 1. Mpr dipilih dpr+dpd(pemilu) 2. Sidang MPRcmin. 1 x / 5 thn 3. Putusan MPR dari suara terbanyak pasal 3 1. MPR mnetapkan uud = dasar negara 2. Mengangkat pres&wapres 3. Hanya dpt brhentikan pres dlm masa jabatannya pasal 4 1. Pres memegang kuasa pemerintahan 2. Pres dibantu 1 wapres pasal 5 1. Pres mengajukan ruu ke dpr 2. Pres menetapkan pp pasal 6 1. Syarat pres/wapres wajib pribumi indo pasal 7 masa jbatan Pres 5thn pasal 7a Pres & wapres dpt diberhentikan jika melanggar hukum pasal 7b 1. Usul dpr kepada mk memeriksa 2. Usul dpr → fungsi pengawasan 3. > 2/3 jumlah dukungan 4. Mk wajib memeriksa max 90 hari 5. Jika terbukti, dpr sidang paripurna 6. Mpr melakukan sidang maksimal 30 hari setelah diterima 7. Sidang : minimal ¾ hadir dan 2/3 setuju pasal 7c pres tidak dpt membubarkan dpr pasal 8 1. Presiden dapat di ganti wapres sampai habis 2. Wapres dpt mengusulakan 2 calon dr pres dan sidang mpr max 60 hari pasal 9 1. Sumpah pres/wapres sebelum di lantik pasal 10 kuasa presiden atas ad/al/au pasal 11 1. Menyatakan perang/damai deng prstujuan (dpr) 2. Membuat dan mengatur perj. Internasional (dpr) 3. Dll duu pasal 12 DANGER!! menyatakan keadaan bahaya (duu) pasal 13 1.mpengangkatan duta/konsul 2. Pertimbangan dpr untuk (mengangkat) 3. Pertimbangan dpr untuk (menerima) pasal 14 1. Grasi/rehabilitasi (ma) 2. Amnesti/abolisi (dpr) pasal 15 memberi gelar dan tanda jasa pasal 16 wantimpres → memberi nasehat dpd pasal 17 1. Pres dibantu para menteri 2. Menteri dapat diangkat/dipecat pres 3. Satu menteri untuk satu tugas & urusan 4. Dll duu pemda pasal 18 1. Nkri = provnsi + kab/kota 2. Daerah PEMDA mengurus sendiri pemerintahan 3. Dprd di pilih melalui pemilu 4. Gub/walkot/bupati dipilih sacara demokratis (pemilu) 5. Otonomi seluas-luasnya 6. Berhak menetapkan peraturan daerah 7. Dll duu pasal 18a 1. Hub pusat kepada daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah 2. Hub pusat daerah wajib secara adil dan selaras pasal 18b 1. Mengakui daerah istimewa 2. Mengakui hukum seluruh adat sesuai nkri pasal 22c 1. Anggota dari setiap prov (pemilu) 2. Tidak > 1/3 jumlah dpr 3. Sidang min. 1 x / thn 4. Susunan duu pasal 22d 1. Mengajukan ruu 2. Ikut membahas ruu 3. Pengawasan atas pelaksanaan uu 4. Pemberhentian duu pemilu pasal 22e 1. 5thn sekali luber jurdil 2. Memilih dpr,dpd,dprd,pres,wapres 3. Peserta dpr,dprd : parpol 4. Peserta dpd : individu 5. Kpu nasional: tetap, mandiri 6. Dll duu hal keuangan pasal 23 1. Apbn tiap thn, terbuka, utk kemakmuran rakyat 2. Ruu diajukan pres, dibahas dpr 3. Tidak setuju, pakai tahun lalu pasal 23a : pajak pasal 23b : mata uang pasal 23c : keuangan duu pasal 23d : bank sentral dpr pasal 19 1. Anggota dari pemilu 2. Susunan diatur uu 3. Sidang min. 1 x / thn pasal 20 1. Membentuk uu 2. Membahas ruu dgn pres 3. Tdk disetujui → tdk diajukan lagi 4. Mengesahkan ruu → uu 5. Sah meski tdk ada ttd pres dlm 30hari pasal 20a 1. Fungsi legislasi,anggaran,pengawasan 2. Hak interpelasi,angket,pendapat 3. Hak pertanyaan,usul pendapat,imunitas 4. Dll duu pasal 21 anggota berhak mengajukan ruu pasal 22 1. Pres menetapkan perpu 2. Pp mendapat persetujuan dpr 3. Jika tdk setuju → pp dicabut pasal 22a pembentukan uu, duu pasal 22b pemberhentian dpr, duu mk pasal 24c 1. Wewenang: uji uu trhdp uud, membubarkan parpol, memutus sengketa pemilu/lembaga negara 2. Memberikan putusan atas usul dpr ttg pelanggaran pres/wapres 3. Anggota 9=3 pres+3 dpr+3 ma 4. Ketua/wakil dipilih dari/oleh hakim konst 5. Integritas, menguasai konst, tdk rangkap jabatan 6. Dll duu pasal 25 syarat hakim, duu warga negara pasal 25a wilayah negara pasal 26 1. Warga negara adalah 2. Penduduk adalah 3. Duu pasal 27 1. Hak kedudukan sama di mata hukum 2. Hak pekerjaan dan penghidupan layak 3. Hak + wajib membela negara pasal 28 kebebeasan berserikat bpk pasal 23e 1. Memeriksa ptjkn 2. Hasil diserahkan dpr,dprd,dpd 3. Hasil ditindaklanjuti pasal 23f 1. Anggota dipilih dpr, disahkan pres 2. Pimpinan dipilih anggota pasal 23g 1. Kedudukan: pusat+perwakilan 2. Dll duu kehakiman pasal 24 1. Merdeka menegakkan hukum/keadilan 2. Mk+ma(umum,agama,mil,tun) 3. Badan lain, duu ma pasal 24a 1. Kasasi, menguji peraturan trhdp uu 2. Integritas,profesional, pengalaman 3. Calon hakim agung dari ky kpd dpr disahkan pres 4. Ketua/wakil dari/oleh hakim agung 5. Dll duu ky pasal 24b 1. Mengusulkan hakim agung 2. Pengetahuan,pengalaman,integritas 3. Anggota diangkat pres atas dpr 4. Dll duu kesejahteraan pasal 34 1. Fakir miskin dipelihara negara 2. Jaminan sosial 3. Fasilitas pelayanan kesehatan 4. Dll duu pasal 35 bendera indonesia pasal 36 : bahasa daerah pasal 36a : lambang negara indonesia pasal 36b : lagu kengasaan indonesia pasal 36 c : dll duu perubahan uud pasal 37 1. Usul amandemen oleh min. 1/3 mpr 2. Setiap usul diajukan tertulis+alasan 3. Dlm amandemen, dihadiri 2/3 mpr 4. 50% + 1 mpr → setuju Bentuk NKRI tidak dapat diubah pasal peralihan 1. Peraturan dulu tetap berlaku 2. Lembaga dulu tetap berlaku 3. Mk ada sebelum 17/08/2003
|
pasal tambahan
1. Tinjauan tap mpr/s hingga tahun 2003
2. Uud pembukaan + pasal-pasal agama
pasal 29
1. Ketuhanan yme
2. Menjamin kebebasan beragama hankam
pasal 30 1. Wn berhak+wajib dlm hankam negara
2. Sishankamrata: tni+polri+rakyat
3. Tni → pertahanan
4. Polri → keamanan
5. Dll duu pendidikan
pasal 31
1. Berhak mendapat pendidikan
2. Wajib pendidikan dasar
3. Sisdiknas
4. Anggaran min. 20% → pendidikan
5. Memajukan iptek+imtaq kebudayaan
pasal 32
1. Memajukan kebudayaan indonesia
2. Menghormati bahasa daerah dan perekonomian
pasal 33
1. Ekonomi asas kekeluargaan
2. Cab. Produksi dikuasai negara
3. Bumi/air dikuasai negara utk rakyat
4. Berdasar demokrasi ekonomi
5. Dll duu
TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA (PENJELASAN UUD 1945)
1. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). 2. Sistem konstitusional. 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat. 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara paling tertinggi namun di bawah majelis permusyawaratan rakyat. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. 6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Sekian dulu materi part 5 dari mimin semoga menambah wawasan kalian dalan hal wawasan kebangsaan, jangan lupa di share te media sosialmu ya., mari belajar bareng tuntaskan pengangguran di Indonesia dan buat kedua orang tuamu bangga
|