tehnozu #TehnoTutorial, #TehnoReview #softwareDownload #infotehno #Tehnews
Materi CPNS – RANGKUMAN MATERI TWK
Materi cpns – part 3 untuk wawasan kebangsaan dari mimin, materi ini hanya bersifat ringkasan tentang materi yang nantinya akan keluar sebagai pertanyaan soal pada saat test CPNS tentang TWK atau tes wawasan kebangsaan
selengkapnya silahkan simak ya, semoga bermanfaan dan dapat menambah wawasan anda tentang wawasan kebangsaan sebagai warga indonesia yang baik dan mempunyai jiwa nasionalisme tentunya.
Materi skd cpns TENTANG UANDANG-UNDANG DASAR 1945
wajib di ingat :
UUD amandemen pertama : 19 oktober 1999
UUD SEBELUM AMANDEMEN Terdapat
- Pembukaan
- Batang Tubuh sebanyak 16 Bab
- 37 Pasal dan 65 Ayat dengan 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan beserta Penjelasan
UUD amandemen Ke dua : 18 Agustus 2000
UUD amandemen Ke tiga 9 november 2001
UUD amandemen Ke empat : 11 agustus 2002
UUD 1945 SEDUDAH AMANDEMEN
- PEMBUKAAN –
- 20 bab, 73 pasal dan 194 ayat dengan tambahan 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
Daftar sila-sila yang diamandemen (simak trik menghafalnya ya )
• pertama adalah yaitu :
majulan gapatmaju dupudusat (5,7,9,13,14,15,17,20,21)
• kedua adalah yaitu panlanlas dupu dumanamjupan tiputinam ( 18,19,20,22,25,26,27,28,30,36)
• ketiga yaitu : satganamjupan lasjulas dudadugadupat 1,3,6,7,8,11,17,22,23,24
• Keempat adalah : Dunampan Lasnamlas Gapatuagapatju 2,6,8,11,16,23,24,31,32,33,34,37 At. Peralihan, At.
NOTE : untuk Bab IV dihapus oleh WIKIPEDIA SILA-SILA YANG TIDAK DIAMANDEMEN adalah 4,10,12,29,35
Terdapat Tiga garis besar yang terdapat pada batang tubuh dalam kumpulan pasal uud 1945
1. hal berbentuk negara
2. hal lembaga negara
3. hal warga negara dijabarkan dalam bentuk beberapa bab diantaranya :
bab i : bentuk negara kedaulatan
bab ii : MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat)
bab iii : tentang kekuasaan pemerintahan
bab v : bab tentang kementerian negara
bab vi : kekuasaan pemerintah daerah
bab vii : bab tentang kuasa dpr
bab viia: Dewan perwakilan daerah
bab viib: Berkaitan dengan pemilu
bab viii : hal keuangan APBN
bab viiia: BPK Badan Pemeriksa Keuangan
bab ix : membahas temtang kekuasaan kehakiman
bab x : tentang kewarganegaraan
bab xa: full tengtang HAM hak asasi manusia
bab xi : agama atau keyakinan
bab xii: pertahanan kedaulatan dan keamanan
bab xiii: pendidikan dan kebudayaan
bab xiv: perekonomian dan kesejahteraan rakyat
bab xv: tentang bendera, bahasa nasional dan lambang lagu nasional indinesia
bab xvi: perubahan uud
Beberapa pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945 (TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966)
• PERTAMA : Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan dengan berdasar asas persatuan yang ada pada (SILA 3) pancasila
• KEDUA : adalah jelmaan sila ke lima pada pancasila yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan
• KETIGA : Negara yang berkedaulatan dan berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan yang terdapat pada SILA 4 pancasila
• KEEMPAT : Negara berdasarkan atas sila pertama dan kedua yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menurut pada dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (SILA 1&2)
Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
• Dalam pembukaan pada UUD 1945 yaitu alinea I, II, dan III terkandung
• Nilai-nilai Hukum Kodrat yang terdapat pada alinea I yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan
• Hukum vertikal dengan Tuhan dan Hukum attitude dengan sesama manusia pada alinea III yang kemudian dijelmakan dalam alinea ke IV UUD 1945 yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
Hubungan antara pembukaan Undang- Undang Dasar tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan yang di selenggarakan pada tanggal 17 Agustus 1945
Berdasarkan beberapa sifat dan hubungan dari satu kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah sebagai berikut
1. Memberikan penjelasan terhadap proklamasi kemerdekan yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat beserta hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan
2. Memberikan penegasan terhadap proklamasi kemerdekaan indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan luarbiasa dan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral
3. Memberikan sebuah mutlak pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi kemerdekaan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara