contoh surat kuasa kepengurusan berkas ke badan pertanahan bpn

perlu di ketahui bahwasanya surat kuasa adalah dokumen legal dengan isi yang tertulis di dalamnya yaitu pemberian kuasa oleh pihak pertama yang di limpahkan kepada pihak kedua yang mana pihak kudua ini adalah kepercayaannya.

surat kuasa umumya di buat oleh sang pemberi kuasa untuk keperluan kepengurusan, penandatanganan serta segala sesuatu yang tersirat secara tertulis di dalam surat kuasa tersebut

ada beberapa jenis Surat Kuasa legal di antaranya

Surat Kuasa Umum, yaitu surat kuasa yang akan di gunakan dengan berbagai keperluan dalam lingkup umum dan bersifat ringan

Surat kuasa Khusus, yaitu surat kuasa yang di berikan secara Khusus dengan tujuan hanya suatu kepentingan yang tertulis di dalamnya saja, sifat dari surat kuasa khusus ini hanya di gunakan untuk kepentingan yang sangat mendesak dari orang yang memberi kuasa

 

Surat Kuasa Perantara, hampir sama dengan surat kuasa umum, dimana penerima kuasa hanya sebagai pihak ketiga atau perantara dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama

Surat Kuasa Istimewa, Surat kuasa yang bersifat limitatis atau terbatas serta dengan keperluan yang begitu penting, misal untuk kepengurusan tanah, peralihan Hak dan sebagainya,

perbedaannya dengan surat kuasa lain yaitu untuk surat kuasa Istimewa ini terdapat legalisasi dari Notaris dengan mencantumkan nomor register  serta nomor akta notaris.

 

contoh surat kuasa kepengurusan berkas ke badan pertanahan


SURAT KUASA

Saya yang bertandatangan di bawah ini,
1. N a m a    : …………………………..(pemilik berkas)
Pekerjaan    : …………………………
Nomor KTP  : …………………………
Alamat         : …………………………

selanjutnya disebut Pemberi Kuasa atau Pihak Pertama

2. Nama       : ……………………………
Pekerjaan     : Staff Notaris
Nomor KTP  : ………………………
Alamat         : ……………………………
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa atau Pihak Kedua.

Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk mengajukan permohonan pengukuran sertifikat hak atas tanah (konversi) / Sertifikat pengganti / Pengecekan Sertipikat / pendaftaran peralihan hak (baliknama) / pembebanan hak tanggungan / roya / sita / pemisahan / pemecahan / penggabungan / peningkatan hak atas bidang tanah :
• Hak milik / Hak GunaBangunan / Tanah Negara sebagaimana diuraikan dalam:
• Leter C /SHM Nomor :
• Persil Nomor :
• Kelas :
• Desa/Kec : /
• Atas nama :
• Seluas : M2
Untuk keperluan itu Pihak Kedua diperboleh kan menghadap Pejabat Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), Notaris dan /atau pejabat lainnya, meminta dan memberikan keterangan-keterangan, membuat dan menyuruh membuat dan menandatangani akta atau surat yang diperlukan sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut di atas, melakukan pembayaran dan menerima tanda terimanya serta mengambil sertifikat atas tanah sebagaimana dimaksud di atas apabila telah selesai.
Singkatnya Pihak Kedua diberi kuasa untuk melakukan segala tindakan hukum yang bertujuan untuk terpenuhinya maksud dan tujuan diberikannya kuasa ini.

Surabaya, ……………..2022
Pemberi Kuasa / Pihak Pertama

  Penerima Kuasa/Pihak Kedua

Materai 10.000

………………………                                                                                                     ………………………

Mengetahui
Notaris Di Kabupaten …………………

 

 

 

……………………………………..


contoh surat kuasa di atas dapat kamu download dalam bentuk microsoft word .doc secara gratis di bawah ini

download via google drive disini

pasword file : www.indojobku.com atau tehnozu.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *