Ukuran | IKATAN JUAL BELI Nomor : 165 (nomor register akta notaris)— Pada hari ini, Senin, tanggal 22-02-2022 (duapuluh dua februari duaribu duapuluh dua); ——————– — Pukul 10.30 WIB (sebelas lebih tigapuluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat); —————————— — Hadir di hadapan saya, NAMA NOTARIS, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di———- Kabupaten Surabaya, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-nama mereka akan———- disebutkan pada bagian akhir akta ini : —————————————————————————————– 1. Tuan Nama pihak pertama, lahir di Surabaya, pada tanggal 03-06-1963 ( tiga juni seribu sembilanratus enampuluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Surabaya, Jl.—– Garuda, Rukun Tetangga (RT) 002, Rukun Warga (RW) 003, Kelurahan/Desa Besuki, Kecamatan Besuki, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 35100000000000;——————————- –Menurut keterangannya, Almarhum hutagalung (an di sertipikat) Telah meninggal dunia sebagaimana—– nyata dari Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Wonosari tertanggal 04——– November 2021 dibawah nomor 474.3/390/431.517.9.2/2022 dan didalam melakukan tindakan hukum—- dalam akta ini, penghadap telah mendapat persetujuan dari ahliwaris yang turut pula menghadap kepada saya, Notaris dan menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu: ———————————-a. Tuan HARTANTO, lahir di Surabaya, pada tanggal 14-08-1988 (empatbelas agustus seribu——— sembilanratus delapanpuluh delapan), -Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota– Surabaya, Kampung (KP) Krajan, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga ———–(RW) 002,—————- Kelurahan/Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik——– Indonesia Nomor : 3510000000000000;—————————————————————————————- b. Tuan Sujono, lahir di Surabaya, pada tanggal 22-04-1993 (contoh duapuluh dua april seribu—————- sembilanratus sembilanpuluh tiga), Warga Negara Indonesia, pekerjaannya apa, bertempat tinggal di Kabupaten Probolinggo,Dusun ……., Rukun Tetangga (RT) ……., Rukun Warga (RW) 008,———————– Kelurahan/Desa Karanganyar,——— Kecamatan Paiton, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik—— Indonesia Nomor : 3510000000000;—————————————————————————————— — untuk sementara ini berada di Kota Surabaya; ————————————————————————– – Untuk selanjutnya disebut sebagai———————————————————————————————-——————————————–PIHAK PERTAMA———————————————————————-1 . Nyonya AFUN , lahir di Jember, pada tanggal 11-02-1992 (sebelas februari seribu———————- sembilanratus sembilanpuluh dua), Warga Negara Indonesia, Direktur Perseroan Terbatas yang akan—— disebut, bertempat tinggal di Kabupaten Jember, Jalan Kepodang 11/28, Rukun Tetangga (RT) 001,——– Rukun Warga (RW) 014, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Patrang, pemegang Kartu Tanda Penduduk——– Republik Indonesia Nomor : 351000000000000; ————————————————————————- – Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya seperti tersebut diatas dan karenanya berhak mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama “PT. PUTRA(NAMA——————– PERUSAHAAN)”, berkedudukan di Kabupaten Jember, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta——– tanggal 24-05-2016(duapuluh empat mei duaribu enambelas) Nomer 18, yang dibuat dihadapan Notaris– NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn. telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesi—– sebagai ternyata dari Surat Keputusan tanggal 27-05-2016 (duapuluh tujuh mei duaribu enambelas)——– Nomor: AHU-12345678 TAHUN 2016;————————————————————————————– — Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini sebagai mana ketentuan pasal 12 anggaran dasar perseroan. Direksi telah mendapat persetujuan dari komisaris Utama yaitu:—————————————– – Tuan Afin , Jember, pada tanggal 04-06-1966 (empat juni seribu sembulanratus enampuluh enam), Warga Negara Indonesia, Perangkat Desa, bertempat tinggal di Kabupaten Jember, Lingkungan Baratan Kecil, Rukun Terangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) 002, Kelurahan Bratan, Kecamatan Patrang,——— pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 3512345678900000;—————————- – Tuan AFAN , Jember, pada tanggal 25-10-1986 (duapuluh lima Oktober seribu sembulanratus——– delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Honorer, bertempat tinggal di Kabupaten———- Jember, Jalan Kepodang, Rukun Terangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) 014, Kelurahan Bintaro,———– Kecamatan Patrang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :————————- 3512345678900000;—————————————————————————————————————–———————————————————— PIHAK KEDUA-———————————————————- Para Pihak masing – masing bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukan mereka seperti telah——— diuraikan diatas menerangkan terlebih dahulu——————————————————————————– –bahwa Pihak pertama adalah satu-satunya pemegang hak/Pemilik atas:——————————————- 1 (Satu) bidang tanah Hak atas Tanah yang diuraikan dibawah ini :—————————————————-sebidang tanah SHM Nomor : 000/Desa Gubeng, seluas 25.690 M2 (duapuluh lima ribu enamratus——— Sembilan puluh meter persegi),————————————————————————————————– sebagaimanadiuraikan dalam surat ukur nomor 000/000 dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) 123456.7890 , tertulis atas nama HUTAGALUNG (an di sertipikat), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya,Kecamatan Gubeng, Desa/Kelurahan Kalisari.—————————————————————- –Selanjutnya dalam akta ini disebut dengan Tanah, demikian berikut ———————————————– dengan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan diatasnya, yang– karena jenis dan——– ketentuannya menurut hukum dapat dianggap sebagai benda tetap, diantaranya tetapi tidak terbatas pada bangunan-bangunan, tanaman dan- hasil karya yang telah ada atau yang akan ada dan merupakan satu -kesatuan dengan tanah tersebut. ———————————————————————————————– —- bahwa Pihak Kesatu menyatakan dan menerangkan dengan ini hendak Tanah tersebut diatas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua yang menerangkan dengan ini bersedia untuk membelinya dari Pihak —- Kesatu; ——————————————————————————————————————————– —- bahwa akta jual belinya belum dapat ditandatangani oleh para pihak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang; ———————————————————————————————————– —- bahwa sambil menunggu saat penandatanganan akta jual beli tersebut, maka dibuatkan akta ini untuk mencegah agar para pihak tidak mengingkari syarat dan- perjanjian yang telah disetujui bersama; ———-berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan tersebut diatas,maka para pihak sepakat dan—- setuju dengan ini membuat perjanjian Ikatan Jual –Beli dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan— sebagai berikut : ——————————————————————————————————————— —————————————————————————- Pasal 1.—————————————————– —- Pihak Kesatu berjanji dan mengikatkan dirinya untuk menjual, ——————————————————memindahkan dan menyerahkan hak atas tanah tersebut diatas kepada Pihak———————————— Kedua sebagaimana Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri —————————————-untuk membeli, menerima pemindahan dan penyerahan tersebut dari Pihak Kesatu atas sebidang Tanah: — sebidang tanah Hak Milik yasan sebagaimana tertera pada SHM Nomor : —————————————-000/Desa kalirejo, seluas 25.690 M2 (duapuluh lima ribu enamratus Sembilan puluh meter persegi)——– tertulis atas nama A.N SERTIPIKAT, terletak di propinsi Jawa Timur, Kabupaten Surabaya,————- Kecamatan Gubeng, Desa/Kelurahan Kali sari.—————————————————————————- — demikian berikut dengan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ———————————————–ditempatkan diatasnya, sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas; ———————————————— —- Pihak Kedua telah mengetahui dengan betul tentang apa yang dibelinya tersebut, oleh karena itu tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam akta ini. ————————————————————————- ——————————————— Pasal 2. ———————————————————————————– — Harga Jual Beli atas tanah tersebut diatas telah disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak—— sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah)————————————————————— —- Dari jumlah mana menurut keterangan Pihak Kedua telah dibayar kepada ————————————- Pihak Kesatu seluruhnya sebagaimana Pihak Kesatu menyatakan telah ————————————————————–menerima pembayaran tersebut dan untuk penerimaan mana akta ini bisa dianggap sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah. ————————————————————————————- ————————————————————————— Pasal 3.—————————————————- — Pihak Kesatu berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan apa yang akan dijualnya menurut akta ini dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik penghuni kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan akta ini. ———————————————– Pasal 4.———————————————————————————- —- Dengan dibuatnya pengikatan ini, maka Pihak Kesatu sudah tidak berhak lagi untuk memakainya sebagai jaminan, menyewakan, menjual atau dengan cara — apapun juga memberikan hak apapun atas tanah tersebut kepada pihak lain, dan apabila Pihak Kesatu melanggarnya maka tindakan itu adalah tidak sah dan batal secara hukum. —————————————————————————————————– ———————————————– Pasal 5.———————————————————————————- —- Perjanjian Ikatan Jual Beli ini dilakukan dengan memakai syarat-syarat dan –ketentuan yang lazim dipergunakan dalam jual beli, diantaranya tetapi tidak ——-terbatas pada ketentuan bahwa Pihak Kesatu menjamin kepada Pihak Kedua —-bahwa Pihak Kesatu tersebut adalah yang berhak untuk menjual dan/atau ———memindahkan hak atas tanah tersebut serta menjamin kepada Pihak Kedua ——bahwa tanah tersebut bebas dari sitaan dan sengketa, dan Pihak Kedua tidak —-akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun mengenai obyek jual beli ini. ————————————————— ————————————————————————– Pasal 6. ———————————————– —- Para pihak saling berjanji dan mengikatkan diri yang satu terhadap yang ——lainnya akan melaksanakan dan menandatangani akta jual belinya dihadapan —-Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan Pihak Kedua dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali oleh Pihak Kesatu tersebut diatas untuk melaksanakan jual belinya selaku penjual dan pembeli ——dan/atau Pihak Kedua berhak untuk menunjuk orang lain sebagai pembelinya ———————————-dengan dibebaskan dari pertanggung jawaban sebagai kuasa. ——————————————————— —- Untuk urusan tersebut diatas Pihak Kesatu dengan ini memberi kuasa——————————————-kepada Pihak Kedua untuk menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang guna melakukan jual beli hak atas tanah tersebut, menandatangani akta jual belinya selaku penjual, menunjuk orang lain sebagai — pembelinya, menghadap kepada instansi yang berwajib antara lain menghadap – Kantor Pertanahan Kota Surabaya, untuk dan atas nama penjual,—————————————————————- melaksanakan balik nama sertipikatnya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan, mengisi formulir-formulir, membayar biaya-biaya, minta kwitansinya, menerima sertipikatnya, dengan singkat melakukan segala hal yang dipandang perlu dan berguna serta kuasa kuasa tersebut diberikan dengan hak substitusi serta untuk mencabut substitusi -tersebut. ———————————————– Pasal 7.———————————————————— —- Untuk menjalankan kuasa-kuasa sebagaimana tersebut diatas, maka Pihak –Kesatu memberi kuasa kepada Pihak Kedua, kuasa mana akan dibuat dengan –akta tersendiri tertanggal hari ini nomor berikutnya, yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali oleh Pihak Kesatu tersebut diatas karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang tanpa kuasa tersebut diatas, perjanjian ini tidak akan pernah dibuat dan kuasa —tersebut tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal —1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. ———– —- Perjanjian Ikatan Jual Beli ini tidak akan berakhir jika salah satu pihak ———-meninggal dunia, akan tetapi bersifat turun-temurun dan harus dipenuhi oleh —–ahliwaris masing-masing pihak atau orang yang mendapatkan hak dari pihak —–yang meninggal dunia. —————————————————————————————————————————- Pasal 8.—- —- Pihak Kesatu berjanji dan mengikat diri sekarang terhadap Pihak Kedua ——-apabila dalam rangka jual beli hak atas tanah tersebut dikemudian hari masih —-diperlukan penandatanganan oleh Pihak——– Kesatu, maka Pihak Kesatu berjanji akan memberikan bantuannya dan menandatangani akta -jual beli tanpa syarat-syarat apapun lagi dan bersedia melengkapi surat-surat apabila dikemudian hari diperlukan untuk proses pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan ————————————————————-Kota Surabaya. ———————————————————————————————————————– —- Apabila Pihak Kedua mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari Pihak Ketiga -mengenai obyek jual beli tersebut diatas, sehingga atas obyek jual beli tersebut -diatas tidak dapat dilakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya, maka Pihak Kesatu menyatakan sanggup dan bersedia ——————mengembalikan seluruh harga jual beli berikut ganti ruginya yang termaksud dalam akta ini. —————- ———————————————– Pasal 9.———————————————————————————- —- Biaya pembuatan akta ini dan turunannya ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua. ———————- —- Biaya akta jual belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan biaya pengurusan balik nama sertipikat dibayar oleh Pihak Kedua. —————————————————————————————— Sedang untuk Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung dan dibayar oleh masing-masing pihak pada saat penandatanganan Akta Jual Beli. ——— ———————————————– Pasal 10.——————————————————————————- —- Jika terjadi persengketaan (dispute) dari perjanjian ini, maka para penghadap sepakat terlebih dahulu untuk menempuh musyawarah mufakat. ————————————————————————————- —————————————————— Pasal 12.————————————————————————- —- Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak sepakatuntuk memilih tempat kedudukan—- hukum umum (domicilie) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri——– Surabaya. —————————————————————————————————————————– – Sertipikat asli atas apa yang diperjualbelikan menurut akta ini telah diserahkan saya, Notaris kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua menyatakan telah menerima Sertipakat asli dan Para—————- Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas sesuai tanda pengenal yang—— disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan ————————-selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. ——————— —————————————————— DEMIKIANLAH AKTA INI—————————————————– — Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Surabaya, pada hari, dan —————————————— tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————————————— 1. Tuan NAMA STAFF NOTARIS, , lahir di Tanjung pinang, pada tanggal 19-02-1981 (sembilanbelas——- februari seribu sembilanratus delapanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, pada saat ini berada di ——– Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : —-351234567890000; ———– 2. Nona NAMA STAFF NOTARIS, Lahir di solo, 17-08-1991 (tujuhbelas agustus seribu sembilanratus—— sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota——————————————- Surabaya , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :——————————————– 3512345678900000; ————————————————————————————————————– Kedua-duanya pegawai kantor notaris sebagai saksi-saksi. ————————————————————– — Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini– ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan -saya, Notaris. ————————————————- —Dilangsungkan dengan tanpa perubahan yaitu tanpa gantian, tanpa coretan, dan tanpa tambahan. —— |