cara lapor spt tahunan pajak online mudah 2023

tehnozu.com – perlu diketahui untuk laporan spt tahunan saat ini sangat mudah sekali dapat dilakukan melalui hp kamu

seperti yang kita ketahui SPT tahunan wajib dilaporkan untuk pribadi yang telah bekerja dan memiliki gaji berkewajiban untuk menunaikan pajaknya.

WP ( wajib pajak ) pribadi wajib melaporkan melalui laporan pajak penghasilan tahunan

Saat ini laporan SPT tahunan untuk tahun 2022 akan jatuh pada bulan maret bulan depan tepatnya pada tanggal 31 maret 2023

nah para kamu wajib pajak harus tau tata cara melaporkan SPT tahunan yang caranya sangat mudah cukup melalui HP kamu ataupun device laptop di bawah ini:

berikut cara daftar SPT pajak penghasilan tahunan pribadi

spt tahunan

silahkan simak baik-baik dan caranya cukup mudah sekali untuk kamu dengan penghasilan rata-rata 60 juta pertahun silahkan simak di langkah-langkahnya di bawah ini:

1. silahkan buka browser chrome di HP atau laptop kamu.

2. ketik di kolom pencarian djp online pilih www.pajak.go.id

3. silahkan pilih login dengan cara masukan NPWP dan pasword login kamu

4. selanjutkan masukan kode chapca sesuai perintah sistem dan klik login

5. pada halaman dhasboard kamu pilih menu lapor dan pilih menu efilling 

6. selanjutnya pada halaman e-filling pilih menu Buat SPT (ikuti petunjuk yang di berikan termasuk menjawab beberapa pertanyaan yang di berikan oleh sistem)

7. pilihan selanjutnya jika kamu memiliki pengalaman sebelumnya dalam mengisi form Formulir 1770 s, silahkan pilih pilih form ” mengisi dalam bentuk formulir

8. namun jika kamu belum pernah mengisi sebelumnya dan masih belum memiliki pengalaman, silahkan pilih pengisian form ” isi formulir dengan panduan “

9. silahkan isi data yang di sediakan seperti Status SPT, tahun pajak penghasilan yang akan di laporkan, pembetulan SPT ke – ( jika kamu skaligus melakukan pembetulan data SPT)

Ketersediaan fitur pemotongan pajak pada laporan SPT tahunan untuk WP pribadi

jika kamu sebelumnya memiliki bukti pemotongan pajak, hal yang dapat dilakukan yaitu :

1. klik menu ” Tambah(+)”

2. pilih dan isi data pada form “tambah pemotongan baru” dimana data tersebut terdiri dari jenis pemotongan pajak, jumlah Pph yang di potong,NPWP pemotong, tanggal pemotongan pajak serta upload data Bukti pemotongan pajak tersebut.

Ketersediaan fitur pemotongan pajak pada laporan SPT tahunan untuk WP ASN atau PNS

nah jika kamu berstatus ASN atau PNS pemotongan pajak telah tertuang pada formulir 1721-A2

1. pada formulir di atas juga silahkan isi neto atau masukan “nilai neto dalam negeri“yang berhubungan dengan pekerjaan kamu.

2. jika kamu memiliki penghasilan dengan sumber gaji dari luar neger dalam sebuah tugas atau pekerjaan silahkan tambah nilai neto “luar negeri”

3. selanjutnya jika pengisian formulir tersebut telah selesai maka akan otomatis tersimpan atau kamu dapat menekan tombol “save” secara manual.

yuk simak artikel lainnya di bawah ini, semoga hari kamu menyenangkan, terimakasih..

tehno review

Baca juga : Cara Mudah Mengatasi Overheating Acer Nitro dengan mudah dan maksimal

baca juga : Review Nvidia GeForce RTX 3050 Acer Nitro 5 Spesifikasi, Keunggulan, dan Kekurangan

Baca Juga : Review Perbedaan VGA AMD dan Nvidia : Mana yang Lebih Baik?

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *