tehnozu #TehnoTutorial, #TehnoReview #softwareDownload #infotehno #Tehnews
5 Hal Yang Mengharuskan Karyawan Wajib Cuti kerja
Memang Tanggung jawab setiap karyawan untuk terus mengabdi pada perusahaan tempat mereka bekerja defaulnya setiap hari bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore dan jika lembur total perkiraan karyawan harus bekerja kurang lebih 9 jam perhari dan satu minggu total jam kerja yaitu 45 jam.
karyawan standart harus mengabdikan hidupnya pada perusahaan tempat mereka bekerja dan libur sabtu dan minggu.
Tapi jangan khawatir pemerintah sudah mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur tentang hak cuti atau libur bagi karyawan di tulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam prihal Ketenagakerjaan oleh kemenaker sendiri.
Dari aturan di atas masih banya persahaan yang tidak sesuai dengan acuan tersebut dengan memperpanjang waktu lembur misalkan dengan alasan untuk mencapai target perusahaan. Dan tetunya ini akan merugikan karyawan bahkan bisa membuat mereka tidak betah kerja di perusahaan tersebut.
Dan pada artikel blog.indojobku.com ini adalah salah satu permasalahan yang sering tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah permasalahan cuti dan kalian harus mengetahuinya karena mau bagaimanapun hukum dan peundang-undangan harus di tegakan,
hak karyawan harus di perjuangkan, mulai dari waktu karyawan mendapat cuti tahunan, jenis cuti yang didapatkan, lama cuti untuk setiap jenisnya, ataupun prosedur pengajuan cuti kerja.
Dari artikel ini kalian akan tau tentang apa saja yang seharusnya didapatkan saat bekerja di sebuah perusahaan khususnya cuti kerja, yuks di simak ya.,
Daftar Isi
1. Pertama cuti wajib tahunan
Cuti wajib ini suda ada undang-undangnya lo yaitu Dalam Pasal 79 ayat (2) poin (c)disebutkan bahwa hak cuti tahunan akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau satu tahun secara berkesinambungan dengan jumlah hari sebanyak 12 (dua belas).
meskipun, perusahaan memiliki aturannya masing-masing dalam menentukan jumlah hari cuti, karena juga menyesuaikan dengan posisi di perusahaan tersebut
Banyak pula perusahaan yang telah memberikan hak cuti penuh pada karyawan meski belum bekerja selama satu tahun. Sering kali, hak cuti tahunan diberikan pada bulan kelima atau ke enam karyawan bekerja setelah dinyatakan lulus dari masa training atau ikatan dinas atau OJT .
Yang perlu di inat setiap perusahaan wajib memberikan upah harian secara penuh kepada karyawannya tanpa pemotongan apa pun sesuai dengan Pasal 84 undang-undang ketenaga kerjaan mantap bukan semoga perusahaan tempat kalian bekerja kaya gitu yah.
2 . Cuti yaitu karena Sakit
Kesehatan itu adalah hal yan paling utama, contoh saja artikel ini di tulis dalam masa pandemic corona, di mana pada masa-masa ini terdapat undang-undang baru dari dinas ketenaga kerjaan juga dari dinas perhubungan bahwa jika ada karyawan perusahaan sakit dan ODP atau Orang dalam pemantauan
Maka perusahaan akan di tutup total selama 14 hari dan di semprot desinfektan setiap harinya sampai benar-benar karena Kesehatan karyawan adalah benar-benar hal yang utama
Jika sakit di wajibkan untuk karyawan siapa saja dan di posisi apa saja harus Cuti biasanya dengan surak keteranan sakit dari klinik atau dokter, tapi aturan cuti sakit ini juga berbeda di setiap perusahaan.
Cuti haid masuk dalam kategori cuti haid
Juga cuti haid dengan Pasal 81 dan Pasal 93 ayat (2) masuk dalam klompok ini yaitu pada hari pertama dan kedua masa menstruasi, alam Pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid tersebut.
3. Cuti Hamil dan Melahirkan
Ini khusus for women only dan sudah ada pasalnya yaitu Pasal 82, dinyatakan bahwa karyawan wanita yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.
Dan untuk beberapa perusahaan seperli BUMN, atau perusahan finansial untuk cuti kasus ini biasanya masih bisa negosiasi sih, karyawan boleh bernegosiasi kepada perusahaan terkait pengambilan hak cuti ini selama tidak melebihi jangka waktu maksimal, yaitu tiga bulan. Biasanya, karyawan lebih memilih untuk mengambil hak istirahat selama tiga bulan penuh menjelang persalinan gitu, sip kan hehe.
4. Cuti penting Keluarga
Nah ini juga wajib berdasarkan Pasal 93 ayat (2) dan (4) yang mengatur tentang lama hari cuti yang diperoleh karyawan berdasarkan kepentingannya atau kepentingan di luar dugaan biasanya berkaitan dengan keluarga.
Cuti penting berhak didapatkan karyawan yang memang tidak bisa hadir di kantor karena berbagai alasan penting, seperti meninggal, menikah,
berbagai keperluan mendesak lainnya dan lama cuti biasanya sesuai negosiasi dari 1 hari sampai 1 minggu tergantung kepentingan juga jarak tempuhnya seperti misal harus pulang kampung karena keluarga meninggal tapi kampung kita jauh di luar pulau itu juga masuk ke kategori cuti penting ini
Misalnya, cuti karena karyawan menikah adalah maksimal tiga hari, menikahkan anak, membaptis, atau mengkhitan anak maksimal dua hari, anggota keluarga meninggal maksimal satu hari, anggota keluarga inti meninggal maksimal dua hari, dan istri keguguran atau melahirkan maksimal dua hari.
5. Terakhir adalah Cuti Besar
Ini special untuk kalian yang sudah jadi karyawan mnimal 6 tahun gaes juga ada undang-undang yang mengaturnya. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2), disebutkan bahwa karyawan wajib mendapatkan istirahat panjang sekurangnya dua bulan untuk masa kerja sekurangnya enam tahun dan berlaku pada tahun berikutnya.
Tapi dalam undang undang ini di jelaskan bahwa karyawan yang telah mendapatkan cuti besar tidak lagi mendapatkan cuti tahunan. Jadi, masa cutinya adalah 30 hari kerja selama satu tahun dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya.
Nah buat kalian yang kampungnya jauh bisa leyeh2 nih selama sebulan tapi tetep di bayar kwkwkw, kabar bagusnya lagi Cuti besar ini berlaku kelipatan,
sehingga akan diperoleh kembali ketika masa kerja karyawan menginjak 12 tahun kerja di perusahaan tersebut wah kalo di hitung dari jomblo sampai punya anak sekolah dasar yah hehe.
Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kamu..
baca juga : 100 % Lima Sifat Karyawan Yang Sukai Atasan Atau Team Leader